·Pengertian Properti Secara Umum : “Segala benda yang dapat dimiliki (anything which is owned)”
*
·Standar Penilaian Indonesia (SPI) atau Standar Penilaian Internasional memberikan pengertian sebagai konsep hukum yang meliputi seluruh kepentingan, hak dan keuntungan dari suatu kepemilikan.
·
*
Pengertian tersebut perlu dibedakan antara penguasaan secara fisik atas tanah dan atau bangunan yang disebut real estat dan kepemilikan sebagai konsep hukum (penguasaan yuridis yang dilandasi hak atas tanah) yang disebut real property atau suatu konsep non fisik.
narasumber:google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar